16 February 2023 19:55
Sebanyak empat oknum anggota TNI terlibat kasus mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua telah menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). Dari empat terdakwa, dua di antaranya divonis seumur hidup.
Putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer III Jayapura Kolonel Rudy Dwi Prakamto. Hakim menilai para terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersamaan dalam kasus mutilasi empat warga Nduga, Timika pada 22 Agustus 2022 dengan motif jual beli senjata api.
Dalam kasus ini, dua terdakwa divonis seumur hidup berinisial Pratu RAS dan ROM, sementara dua terdakwa lain Pratu RPC dan Praka PR masing-masing divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara. Keempat oknum anggota TNI juga dipecat dari dinas militer.
Selain empat terdakwa, kasus ini juga melibatkan Mayor Inf HFD yang divonis penjara seumur hidup di Mahmilti Surabaya serta Kapten DK telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena serangan jantung. Kasus mutilasi ini juga melibatkan empat warga sipil yakni berinisial APL, D, U, R dan RMH alias Roy Martin Huai.