Perjuangan seorang kakek bernama Muchtar selama lebih dari delapan tahun memperjuangkan hak lahan miliknya yang diklaim sebuah perusahaan besar, Taruma Jaya, Bekasi, Jawa Barat akhirnya bisa menuai hasil. Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan bahwa lahan seluas 10.800 meter persegi sah menjadi haknya.
Sebelumnya, lahan milik kakek Muchtar ini diklaim oleh pihak perusahaan berdasar atas hak SHGB dengan lokasi di Jalan PLTGU arah Muara Tawar, Bekasi.
Dalam sidang putusan, Pengadilan Negeri Cikarang memutuskan bahwa lahan yang diseterukan sah menjadi hak dari kakek Muchtar berdasar berbagai bukti.