14 February 2023 08:56
Sejumlah masyarakat setuju atas vonis 20 tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Namun, sebagian masyarakat menilai seharusnya hakim memberikan vonis seumur hidup kepada Putri.
"Saya sangat setuju terhadap keputusan hakim memberikan tuntutan vonis selama 20 tahun kepada PC," kata warga bernama Marvelyn Huang, Senin (13/2/2023).
Menurut Marvelyn, tuntutan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi lebih baik dari tuntutan jaksa. Ia berharap hukuman Putri tidak diberi 'diskon'.
"Vonis bu PC masih kurang, setidaknya maksimal untuk vonis bu PC adalah seumur hidup," kata warga bernama Reza Setia Nugraha.
Masyarakat menilai Putri Candrawathi ikut andil dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga selalu memberikan keterangan berbelit-belit dan keterangannya tidak terbukti.