15 February 2023 13:22
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyebut dengan divonisnya Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara jaksa berpeluang besar akan melakukan banding. Menurutnya vonis yang diberikan Eliezer tersebut lebih dari setengah tuntutan jaksa, sehingga menjadi faktor akan melakukan banding.
"Dalam SOP nya mereka (jaksa) dam kebiasaan dilapangan itu pada umumnya kalau putusan yang mereka tuntut kurang dari setengah mereka akan melakukan upaya hukum banding," ujar Jamin Ginting.
Sebelumnya, jaksa menuntut richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara. Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sekarang tuntutannya 12 tahun, enam tahun kebawah mereka (jaksa) pasti secara otomatis mengajukan banding, biasanya mereka tidak akan melakukan banding apabila putusannya sudah dua pertiga dari tuntutan itu sudah terpenuhi, artinya kecendrungan untuk melakukan banding itu tinggi sekali," lanjut Jamin Ginting.
Jamin menyebut vonis hakim terhadap Eliezer luar bisasa dan patut diapresiasi oleh semua kalangan. Ia menilai keadilan hukum saat ini sudah terpenuhi dan jangan sampai ada pihak yang menimbulkan drama baru pada kasus pembunuhan Brigadir J. Kalau pun jaksa ingin banding berikan keadilan untuk semua pihak.
"Kalau jaksa ini merupakan representasi keadilan masyarakat, representasi negara sudah terpenuhi semuanya. Kalau ini bisa diterima itu lebih baik dibandingkan mereka (jaksa) melakukan banding," lanjutnya.