NEWSTICKER

Kejaksaan Agung Dirikan Rumah Restorative Justice di Seluruh Indonesia

Luhur Hertanto • 12 August 2022 07:25

Kejaksaan Agung mendirikan Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia. Fasilitas ini bertujuan menyediakan wadah memediasi yang win win solution dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia Fadil Zumhana mengatakan, kehadiran Rumah Restorative Justice menjadi salah satu bukti kehadiran negara di tengah masyarakat.

Kajari Bogor Sekti Anggraini menyebut, kehadiran Rumah Restorative Justice di Indonesia mampu membantu jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak.

"Kehadiran Restorative Justice memberikan paradigma yang baru. Jadi, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan banyak pihak. Pelaku, korban, keluarga pelaku, kelauarga korban, keadaan sosial pelaku bahkan tokoh masyarakat dan lain sebagainya dengan menekankan pada pemulihan pada keadaan semula," ujar Sekti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)

Tag