7 July 2022 15:30
Polda Jawa Timur menyatakan akan menegakan hukum secara profesional terkait dengan kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Hingga kini polisi masih berupaya menjemput paksa tersangka yang berstatus sebagai DPO.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan " kasus ini terjadi dari 2018, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan pada tahun 2020. Tingkat kesulitannya adalah di proses penyidikan, yaitu di P19 menuju P21. Baik karena alat bukti yang dikumpulkan kepolisian dan pelaku tidak koperatif ketika dipanggil oleh kepolisian"
Kasus ini dikawal dari berbagai lembaga, dari komnas perempuan, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, KPPA, Kejaksaan Agung, Ombudsman Republik Indonesia sampai pada Januari 2022, penyidikan kepolisian ini dinilai telah cukup untuk penuntutan di persidangan.