15 December 2022 17:22
KPU resmi menetapkan 17 partai politik nasional lengkap dengan urutan peserta pada Pemilu 2024. Terdapat delapan parpol non parlemen yang lolos dalam pemilu mendatang. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum RI.
Selain 17 parpol nasional, terdapat enam parpol lokal Aceh. Sementara itu, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu.
Dalam pengundian nomor urut partai, sejumlah parpol parlemen tetap bertahan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019. Seperti Partai NasDem, Golkar, PKB hingga Demokrat.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan Partai NasDem akan menyosialisasikan nomor urut lima yang dilanjutkan oleh NasDem dari Pemilu 2019 lalu. Ia meyakini Partai NasDem dapat mencapai target posisi dua besar perolehan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Sama halnya dengan NasDem, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, partainya tetap memilih nomor urut 14 untuk digunakan pada Pemilu 2024 seperti pada saat Pemilu 2019.
Usai penetapan nomor urut parpol peserta pemilu, proses kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau berlangsung selama 75 hari.