Ahli: Tak Ada Istilah Justice Collaborator dalam Kasus Pidana Penyertaan

22 December 2022 17:25

Ahli pidana materil dan formil Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia mengatakan tidak ada istilah justice colaborator dalam kasus pidana dengan unsur penyertaan. Hal itu diungkap dalam sidang obstruction of justice yang menjerat anak buah Sambo.

"Yang namanya saksi pelaku dibatasi kepada kejahatan-kejahatan yang serius," kata Ahli pidana materil dan formil Mahrus Ali di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Mahtus menambahkan, dalam kasus dengan unsur turut serta, semua yang terlibat merupakan pelaku yang setara. Tidak ada pelaku utama dan pelaku pembantu. 

Pernyataan Mahtus Ali ini menyinggung status justice collaborator yang disandang salah satu anak buah Sambo. Menurutnya, status justice collaborator dapat disematkan pada tindak pidana seperti narkotika, terorisme, korupsi, pencucian uang, hingga kekerasan seksual. 

(Silvana Febriari)


Close Ads X
Close Ads X