Keterangan 12 Saksi Akan Dinilai Secara Objektif dan Subjektif oleh Jaksa

25 October 2022 11:59

Sidang lanjutan Richard Eliezer yang mendatangkan 12 saksi dari keluarga Brigadir J dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho menanggapi soal 12 saksi yang tidak melihat secara langsung kejadian di Duren Tiga. Ia menyatakan bahwa kesaksian yang berbeda pasti terjadi di persidangan, karena jaksa harus berpikir objektif mewakili negara dan sbjektif terhadap hukumnya. 

Dalam hal ini, subjetif terhadap hukumnya yaitu jaksa melakukan penuntutan atas pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum terdakwa akan menilai dari objektif dan subjektif perkara. Sehingga keterangan saksi akan diadu argumentasinya dari konfrontasi di persidangan.

"Suatu saksi atau laporan akan bernilai apabila ada kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, antara keterangan satu saksi dengan barang bukti yang lain, begitu yang diformulasikan dalam KUHP," ujar Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho, Selasa (25/10/2022). 

Hibnu Nugroho menambahkan, dengan terjadinya perbedaan keterangan saksi-saksi, maka pihak majelis hakim akan menilai secara arif dan bijaksana. Selain itu, kepekaan majelis jakim untuk menentukan mana yang bernial dan kuat atau tidak dari keterangan saksi. 

(Devi Amelia)


Close Ads X
Close Ads X