Pengusaha Batu Bara Keluhkan Aturan Baru DHE 30%

1 August 2023 14:33

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebut, aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) akan menjadi beban baru bagi eksportir karena mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan. 

"Pasti akan memberatkan cash flow perusahaan ya, belanja-belanja perusahaan, operasional dan lain-lain," ujar Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia. 

Hendra juga menilai, pemberlakuan deposit DHE 30% ini sangat mendadak tanpa ada diskusi pemerintah dengan pelaku ekspor sumber daya alam. 

"Kesempatannya itu sangat-sangat sempit, karena kan aturan dikeluarkan 12 Juli sementara 1 Agustus sudah harus berjalan. Jadi pemerintah juga kejar tayang nih untuk peraturan pelaksanaannya. Sampai saat ini belum ada belum ada diskusi atau konsultasi dengan pemerintah terkait dengan petunjuk pelaksanaannya," tutur Hendra. 

Aturan baru soal devisa hasil ekspor tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). PP yang menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 dan akan berlaku efektif per 1 Agustus 2023 tersebut antara lain mengatur kewajiban penempatan minimal 30 persen DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama paling kurang tiga bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)