30 August 2023 16:55
Jakarta: Pemerintah membuat kebijakan baru agar masyarakat semakin tertarik membeli motor listrik. Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik bisa membeli satu unit motor listrik dengan potongan harga Rp7 juta.
Artinya setiap satu NIK bisa membeli satu unit motor listrik. Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik masyarakat kepada perusahaan.
Syarat produsen menerima subsidi ini adalah tingkat komponen dalam negeri (TKDN) adalah 40 persen. Saat ini sudah ada 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah.
Sementara itu pemerintah sudah menyediakan sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua, yaitu Sisa Pira. Caranya dengan menyocokkan NIK calon pembeli motor listrik dengan data kependudukan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri untuk para dealer motor listrik.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, aturan ini bertujuan meningkatkan penjualan motor listrik yang berdampak pada peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja.