KPU Bahas Aturan Eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

11 December 2022 12:02

Komisi Pemilihan Umum memastikan akan menyusun aturan pelarangan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan dituangkan dalam peraturan KPU tentang pencalonan nyaleg. Adapun payung hukum tersebut masih dalam penyusunan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi.

(Dwiki Feriyansyah)


Close Ads X
Close Ads X