17 April 2023 14:47
Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional truk barang di jalan tol dan sejumlah jalan arteri selama periode Lebaran 2023, Senin (17/4/2023). Pengaturan lalu lintas untuk arus mudik diberlakukan mulai 17-21 April 2023.
Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan pada lima kategori kendaraan, di antaranya, mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 kilogram, kendaraan sumbu tiga atau lebih dan kendaraan dengan kereta gandingan.
Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi truk barang yang membawa BBM, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta makanan dan minuman.