Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi

19 October 2022 14:02

Agus Nurpatria tidak mengajukan penolakan/keberatan (Eksepsi) terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Oleh karena itu kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi" ucap Kuasa Hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat. 

Kuasa Hukum Agus Nurpatria menilai surat dakwaan yang disusun dan dibacakan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil sehingga memenuhi ketentuan pasal 143 KUHAP.

"Setelah kami menyimak pembacaan dakwaan dari rekan-rekan penuntut umum, dengan teliti saya perhatikan ternyata surat dakwaan yang disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari satu surat dakwaan sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan 143 KUHAP" jelas Kuasa Hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X