Manuver Ferdy Sambo Sanggah Dakwaan Jaksa

18 October 2022 17:34

Jaksa penuntut umum menduga Ferdy Sambo bermanuver demi terhindar dari pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan sanksi terberat hukuman mati. Hal ini menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukum Sambo saat sidang perdana yang menyanggah dakwaan jaksa.

Jaksa mengungkapkan Brigair J masih hidup usai ditembak empat kali oleh terdakwa Richard Eliezer. Namun, Ferdy Sambo melayangkan tembakan ke bagian belakang kepala korban untuk memastikannya tewas. Jaksa juga menyebut Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Namun, tak satu pun dari para terdakwa berupaya menghentikan hal tersebut. 

Tak ingin kalah langkah, Sambo melalui pengacaranya langsung meminta hak eksepsi kepada majelis hakim. Dalam eksepsi yang dibacakan, Ferdy Sambo berulang kali menyebut surat dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat karena tak menguraikan rangkaian peristiwa di Magelang serta bersandar kepada satu keterangan saksi. 

Kuasa hukum Sambo juga menilai surat dakwaan JPU menyimpang dari ketentuan hukum karena melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. 

(Christine Sheptiany)


Close Ads X
Close Ads X