20 October 2022 12:46
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kuat Ma'ruf bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menyatakan dakwaan tersebut tidak tepat dan tidak beralasan untuk menjadikan Kuat sebagai pihak yang terdakwa. Inti dari eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf dan tim penasehat hukum, bahwa tidakdipenuhinya syarat formal termasuk di antaranya adalah kurang lengkap, jelas, dan cermat dalam menyusun dakwaan yang sudah disampaikan karena dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak lengkap hanya sepenggal-sepenggal.
JPU dinilai tak menerangkan secara jelas mengenai wujud perbuatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. Selain itu, JPU dituding memaksakan mengaitkan Kuat Ma'ruf dengan peristiwa tersebut.
Salah satu contohnya ketika terdakwa Kuat Ma'ruf yang membawa pisau kemudian didakwaan disebutkan bahwa terdakwa sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Sementara Kuat Ma'ruf berkomunikasi dengan Ferdy Sambo hanya sekali yaitu hanya diminta untuk memanggil Brigadir J lewat Ricky Rizal hanya itu saja selebihnya tidak pernah berkomunikasi lagi pada saat kejadian berlangsung.
"Kami selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf ingin menegaskan lagi eksepsi tentang apa yang menjadi dasar sehingga jaksa menyatakan mengetahui terdakwa telah mengetahui adanya rencana untuk merampas nyawa korban," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).