13 October 2022 13:06
Polisi akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesty Kejora. Sementara itu Rizky Billar berencana akan mendatangi keluarga Lesty untuk berdamai.
Rizky Billar menjalani pemeriksaan pada Rabu(12/10/2022) kemarin. Polisi menyebut, Billar dicecar sebanyak 38 pertanyaan oleh penyidik soal laporan dugaan tidak pidana KDRT terhadap Lesty Kejora. Usai menjalani pemeriksaan, polisi menaikkan status Billar dari saksi menjadi tersangka. Billar disangkakan dengan UU KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan usai Billar ditetapkan sebagai tersangka. Usai menemui Billar, Hotma Sitompul mengatakan jika kliennya berencana untuk mengajukan penangguhan penahanan dan meminta perdamaian kepada keluarga Lesty Kejora.
"Kita akan ajukan segera penangguhan penahanan, dan menekankan perdamaian," ungkap Hotma Sitompul.