21 October 2022 06:23
Tim Gabungan Operasi penyelamatan habitat gajah Sumatera menangkap tiga pelaku berinisial AS, SA dan RU perambah yang membuka lahan di Kawasan Taman Wisata Alam Seblat, Bengkulu. Petugas menangkap tangan para pelaku saat tengah melakukan kegiatan di lahan seluas empat hektar yang akan dijadikan kawasan perkebunan.
Kepala Seksi BKSDA Bengkulu mengatakan penindakan hukum dilakukan karena himbauan agar meninggalkan lokasi hutan yang menjadi habitat gajah tersebut tidak diindahkan pelaku.
Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ketiga pelaku dikenakan pasal 78 ayat dua dan pasal 50 ayat dua undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp7,5 milyar.