Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

20 October 2022 19:39

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo. JPU menilai dalil keberatan yang diajukan kuasa hukum tidak beralasan dan dalil itu seharusnya dibuktikan dalam sidang pembuktian.

"Dalil eksepsi yang dikemukakan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara. Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Muhtaram.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi saat sidang dakwaan yang digelar pada 7 Oktober 2022. Hal ini dilakukan karena jaksa dinilai tidak menyampaikan kronologi yang lengkap. 

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X