'Bang Jago' Perusak Mobil di Kuningan Diamankan Polisi

23 June 2023 15:16

Nasib 'bang jago' yang melakukan pengeroyokan dan perusakan mobil di jalur Kuningan-Cirebon, berhasil ditangani polisi. Salah satu pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polresta Cirebon dengan barang bukti dongkrak dijadikan
alat untuk melakukan perusakan 

Aksi sok jagoan ini terjadi karena hal sepele. Pelaku tidak terima kendaraannya disalib korban.  Tersulut emosi, pelaku yang berjumlah tiga orang itu langsung
menghentikan mobil korban dan langsung merusak mobil korban menggunakan dongkrak. 

Tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka merupakan residivis kasus serupa dan dijatuhi vonis hukuman selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2019.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)