21 June 2023 16:47
Jakarta: Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus menyertakan lampiran sertifikat mengemudi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 pengganti Perpol No.5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan SIM.
Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi diterbitkan sekolah mengemudi yang terakreditasi. Proses permohonan SIM tak akan berjalan bila pemohon tak mengantongi sertifikat mengemudi.
Selain sertifikat sekolah mengemudi, pemohon juga disyaratkan untuk melampirkan salinan bukti kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik secara umum.
Sementara aspek rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.