Kapuspenkum: Kejagung akan Pelajari Abolisi untuk Tom Lembong

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 07:30

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapatkan informasi lengkap soal abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Menag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Korps Adhyaksa akan mempelajari pengampunan dari DPR itu.

"Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda loh," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Anang mengatakan, kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom masih pada tahap banding. Kubu jaksa dan terdakwa sudah menyatakan menolak vonis hakim.

"Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari," ucap Anang.

Anang tidak bisa memberikan komentar lebih banyak soal abolisi untuk Tom. Dia memastikan keputusan tersebut akan dipelajari detil oleh jaksa.

"Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," ucap Anang.

Saat ini, Tom masih ditahan. Kurungan didasari putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seingat saya kan upaya kemarin masih ditahan," kata Anang.


Tom divonis 4,5 tahun penjara


Tom dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula. Tom divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Tom juga diberikan denda sebesar Rp750 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.

"Subsider enam bulan kurungan," ujar Dennie. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)