Terjerat Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 1 July 2025 12:05

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus suap vonis lepas perkara pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Enam tersangka, salah satunya Hakim Djuyamto segera diadili.

“Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penutur umum untuk dapat tidaknya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juli 2025.

Lima tersangka lainnya yakni Panitera Muda Wahyu Gunawan, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, eks Head Of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei, serta dua Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Berkas perkara mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kini, jaksa segera menyiapkan berkas perkara mereka agar diadili.


Delapan orang jadi tersangka


Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wijokongko)