11 May 2025 13:22
Jakarta: Konflik di tempat kerja memang tidak bisa dihindari, entah karena perbedaan pendapat, sistem kerja, atau masalah hak dan kewajiban. Tapi jangan khawatir, ada Mediator Hubungan Industrial (MHI) yang siap membantu menyelesaikan perselisihan secara adil dan damai.
Bukan bagian dari HRD atau pengacara, MHI adalah aparat pemerintah yang dilatih khusus untuk menangani persoalan hubungan kerja secara netral, profesional, dan solutif. Mereka bertugas melakukan pembinaan, mengembangkan sistem penyelesaian konflik, hingga menjadi penengah resmi saat perselisihan tak kunjung selesai.
Kini, sudah ada lebih dari 1.100 MHI tersebar di seluruh Indonesia. Jadi, kalau situasi di kantor mulai memanas, kamu tahu harus menghubungi siapa.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)