24 June 2025 08:56
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Chusnul Khotimah menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus importasi gula ilegal. Hal itu diungkap dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 23 Juni 2025.
"Mengenai nilai kerugian keuangan negara kami sajikan lengkap sebagaimana tujuan dari audit ini," kata Chusnul Khotimah.
Chusnul Khotimah menyebut impor gula melalui 28 surat persetujuan impor. Impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun Rapat Koordinasi Teknis Terbatas (Rakortas).
| Baca juga: Sidang Tom Lembong Ngaret 7 Jam, Pengacara Sindir Pakai Referensi Anime |