Auditor BPKP Sebut Tom Lembong Rugikan Negara Rp578 Miliar

24 June 2025 08:56

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Chusnul Khotimah menyatakan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus importasi gula ilegal. Hal itu diungkap dalam sidang perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 23 Juni 2025. 

"Mengenai nilai kerugian keuangan negara kami sajikan lengkap sebagaimana tujuan dari audit ini," kata Chusnul Khotimah.

Chusnul Khotimah menyebut impor gula melalui 28 surat persetujuan impor. Impor tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian maupun Rapat Koordinasi Teknis Terbatas (Rakortas). 
 

Baca juga: Sidang Tom Lembong Ngaret 7 Jam, Pengacara Sindir Pakai Referensi Anime

Chusnul menjelaskan, kerugian negara terjadi karena impor gula kristal mentah (GKM) tetap direalisasikan oleh Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan kala itu. Padahal, seharusnya tidak dilakukan.

Menurutnya, tindakan itu membuat negara kehilangan hak pemasukan dari bea masuk. Sebab, persetujuan impor dikeluarkan tanpa Rakortas. 

Tim kuasa hukum Tom Lembong mengaku keberatan dengan pendapat ahli tersebut. Mereka menyebutkan fakta bahwa diskusi terkait impor GKM sudah melalui Rakortas sebanyak 12 kali. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)