Kejagung Tetap Ngotot Kasus Pagar Laut Termasuk Tipikor

Siti Yona Hukmana • 5 June 2025 14:17

Jakarta: Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas perkara pemalsuan dokumen kasus pemagaran laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, Kejagung tetap bersikukuh bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan sekadar pidana umum.

“Iya seperti awal itulah (pidana khusus), dari awal itu yang sudah kita sampaikan,” kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.

Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana menyatakan pihaknya tetap pada pendirian awal. Meski belum merinci isi berkas terbaru, ia mengonfirmasi adanya koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut dalam penanganan kasus ini.

Sebelumnya, Bareskrim menyatakan tidak menemukan unsur kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan keterangan ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kades dan Sekdes Desa Kohod.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)