Siti Yona Hukmana • 27 May 2025 17:04
Jakarta: PDI Perjuangan resmi melaporkan mantan Menkominfo Budi Arie ke Bareskrim Polri, Selasa, 27 Mei 2025. Laporan ini terkait dugaan fitnah yang dilontarkan Budi Arie dalam pernyataan soal kasus judi online, yang viral melalui rekaman suara dan menyebut PDIP serta Menko Polhukam Budi Gunawan.
Kuasa hukum PDIP, Wiradarma, menyatakan pernyataan Budi Arie dianggap mencemarkan nama baikpartai. Bukti berupa video utuh telah diserahkan ke penyidik. Ia menegaskan tuduhan Budi Arie sangat menyakitkan dan tidak berdasar.
"Hari ini dari kader PDI Perjuangan akan membuat laporan ke Bareskrim terkait dengan ucapan atau fitnah yang dilontarkan oleh Budi Arie, mantan Menkominfo yang saat ini beliau masih di pemerintahan dia membuat, menyampaikan pernyataan yang menyakiti kami semua sebagai kader PDI Perjuangan," kata Wiradarma di Bareskrim, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
PDIP menjerat Budi Arie dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran dan fitnah, serta Pasal 27A UU ITE. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai empat tahun penjara.