Eksekusi Rumah Mewah di Jaksel Ricuh

11 February 2025 21:50

Eksekusi rumah mewah di Komplek Permata Hijau 2 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ricuh. Kuasa hukum dan pihak pemilik rumah melakukan perlawanan saat juru sita membacakan putusan. 

Saling dorong antara massa pendukung pemilik rumah mewah dengan tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terhindarkan. Penolakan terjadi karena pemilik rumah masih menjalani proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Atas kejadian itu, pemilik rumah bernama Aras Miswarini tidak kuasa menahan tangis. Aras mengatakan, peristiwa ini berawal dari pinjaman ke salah satu bank swasta sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020. Namun secara tiba-tiba, bunganya membengkak menjadi Rp8 miliar lebih. 
 

Baca:
KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar terkait Kasus Korupsi di BUMN INTI

Proses sita akhirnya ditunda sementara untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun dari data yang ada, dasar hukum penyitaan adalah risalah lelang yang kekuatan hukumnya bersifat tetap atau inkrah. 

"Pengacara kami sudah mengajukan surat bahwa klien kami akan membayar, tapi tidak dibalas suratnya. Untuk pak Presiden Probowo, saya mohon dengan sangat tolong tegakkan keadilan di negeri ini terutama dengan bank yang berkedok rentenir," ucap Aras Miswarini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)