11 February 2025 21:50
Eksekusi rumah mewah di Komplek Permata Hijau 2 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ricuh. Kuasa hukum dan pihak pemilik rumah melakukan perlawanan saat juru sita membacakan putusan.
Saling dorong antara massa pendukung pemilik rumah mewah dengan tim juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terhindarkan. Penolakan terjadi karena pemilik rumah masih menjalani proses sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas kejadian itu, pemilik rumah bernama Aras Miswarini tidak kuasa menahan tangis. Aras mengatakan, peristiwa ini berawal dari pinjaman ke salah satu bank swasta sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020. Namun secara tiba-tiba, bunganya membengkak menjadi Rp8 miliar lebih.
Baca: KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar terkait Kasus Korupsi di BUMN INTI |