Dua Kubu Warga di Pasar Pekkabata Polman Ricuh Gegara Lahan Sengketa Dipagari

31 October 2025 14:15

Kericuhan terjadi antara dua kubu di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, saat salah satu kubu hendak melakukan pemagaran lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Akibatnya aksi saling dorong dan ricuh pun tidak dapat terhindarkan di lokasi kejadian.

Kericuhan pecah saat kubu Haji Sumrah bersama massanya mulai memasang pagar seng mengelilingi lahan seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang masih dalam status sengketa. Sementara kubu ahli waris Baco Commo menolak keras dan tetap bertahan di area yang selama ini mereka tempati untuk berjualan ayam potong selama puluhan tahun.

Merasa terancam, massa dari Kubu Baco Commo melakukan perlawanan dengan cara menghalangi pemagaran lahan tersebut. Kedua pihak sempat terlibat aksi saling dorong ketika proses pemagaran berlangsung.

Suasana semakim panas saat sejumlah massa atau preman bayaran diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemagaran. Sempat beberapa kali terjadi adu mulut antara kedua kubu hingga membuat suasana semakin panas.

Sengketa lahan antara kubu Haji Sumrah dan Baco Commo' ini telah terjadi sejak lama. Kedua kubu mengaku memiliki bukti kepemilikan yang masing-masing mengklaim sebegai pemilik lahan. Kubu ahli waris Baco Commo' memiliki bukti surat putusan kasasi dan PK dari Mahkahamah Agung Nomor 52, sementara kubu Haji Sumrah memiliki bukti sertifikat dari BPN.
 

Baca:  33 Pelaku Bentrokan di Lahan Sengketa Tanah Abang Diringkus Polisi

Anak dari ahli waris Baco Commo, Musdalifah dan Mamhmud mengaku ia telah menduduki lahan ini sejak adanya putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Polewali Mandar sejak 2007 dan adanya putusan salinan kasasi dari Mahkamah Agung RI. Pihaknya mengaku akan terus menduduki lahan tersebut karena mereka sebagai ahli waris dari peninggalan orang tuanya.

Sementara itu, kuasa hukum kubu Haji Sumrah, Reski mengatakan, bukit surat putusan MA Nomor 52 yang dimaksud oleh pihak lawannya itu bukan lahan objek yang menjadi sengketa tersebut. Pihaknya mengaku memilki bukti sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah pemagaran ini dilakukan atas dasar hak kliennya yang telah memiliki bukti sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional.

Luas objek atau lahan yang menjadi sengketa ini seluas 6.800 meter persegi. Di atas lahan ini terdiri dari puluhan kios pedagang di Pasar Sentral seperti pedagang ayam, pedagang sayur, rempah, buah dan pedagang lainnya.

Sebelumnya pihak Polres Polman telah melakukan beberapa kali mediasi untuk mempertemukan kedua belah pihak dan disaksikan oleh Forkopimda dan instansi terkait, namun tidak ada solusi dan kata mufakat. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, saat ini sejumlah polisi disiagakan di lokasi untuk berjaga-jaga mengantisipasi jika terjadi kericuhan susulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)