Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026

Zein Zahiratul Fauziyyah • 7 November 2025 12:44

Jakarta: Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat, mudik, hingga liburan panjang sejak dini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan yang ditetapkan pada 19 September 2025.

Secara keseluruhan, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang akan berlaku sepanjang tahun 2026.
 

 

Daftar Lengkap Cuti Bersama Tahun 2026

Cuti bersama merupakan tambahan hari libur yang ditetapkan pemerintah untuk memperpanjang masa libur nasional. Tujuannya adalah memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan waktu istirahat, sekaligus mendukung sektor pariwisata nasional.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2026:
  • Senin, 16 Februari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • Senin, 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • Jumat, 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
  • Kamis, 24 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan jadwal ini, masyarakat dapat menikmati beberapa long weekend strategis, terutama pada bulan Maret dan Mei, yang cocok untuk perjalanan keluarga maupun liburan domestik.

Hari Libur Nasional 2026

Selain cuti bersama, pemerintah juga merilis daftar hari libur nasional 2026 yang ditandai sebagai tanggal merah. Berikut rinciannya:
  • Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
  • Jumat, 16 Januari: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Jumat, 3 April: Wafat Isa Almasih
  • Minggu, 5 April: Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
  • Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni: Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember: Hari Natal

Dengan total 25 hari libur resmi (17 nasional dan 8 cuti bersama), tahun 2026 diperkirakan akan memiliki beberapa periode liburan panjang yang berpotensi meningkatkan pergerakan wisatawan domestik.

Aturan Pelaksanaan Cuti Bersama

Menurut ketentuan SKB 4 Menteri, pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan tersendiri tergantung pada status pekerja:

Bagi pegawai swasta, cuti bersama dapat mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), aturan cuti bersama mengikuti peraturan perundang-undangan ASN, dan pelaksanaannya ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa penetapan cuti bersama tidak hanya bertujuan memberikan waktu istirahat, tetapi juga mendorong sektor pariwisata, memperkuat kebersamaan keluarga, dan menjaga keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi seluruh pekerja Indonesia.

Periode Maret dan Mei diprediksi menjadi waktu favorit karena terdapat rangkaian libur panjang Idul Fitri, Kenaikan Isa Almasih, serta Idul Adha. Selain itu, akhir tahun juga menyediakan waktu libur panjang dengan perayaan Natal dan cuti bersama 24 Desember.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)