RI Ekstradisi Buronan Interpol Asal Rusia ke Negara Asal

11 July 2025 10:03

Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia resmi menyerahkan warga negara Rusia Alexander Vladimirovich Zverev kepada pemerintah Federasi Rusia pada Kamis, 10 Juli 2025. Alexander diketahui merupakan buronan penegak hukum Rusia atas pelanggaran hukum di negaranya.

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan dan pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan minutes of surrender oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum bersama perwakilan Pemerintah Rusia.
 

Baca Juga: Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Kembali ke Pangkuan NKRI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum, Widodo menyebut penyerahan ini merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak permintaan resmi dari otoritas Rusia pada 2022. Widodo menambahkan, koordinasi lintas lembaga juga dilakukan dengan Kejaksaan, Mabes Polri, Sekretariat Negara, hingga jajaran imigrasi dan pemasyarakatan.

"Dia baru diketahui tahun 2022, kemudian ada permintaan dari pihak sana. Tentu proses ini butuh waktu, melalui komunikasi diplomatik dengan Kementerian Luar Negeri, lalu koordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat," jelas Widodo dikutip dari Headline News Metro TV pada Jumat, 11 Juli 2025.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id