Candra Yuri Nuralam • 8 August 2025 16:06
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada eks Mendag Tom Lembong. Kejagung menyatakan abolisi hanya berlaku khusus untuk Tom.
“Dia (Tom) itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di Jakarta Selatan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca:
Kejagung Ogah Menghentikan Penuntutan Korupsi Impor Gula |
Sebelumnya, Hotman Paris selaku pengacara sembilan terdakwa lain meminta penuntutan dihentikan karena menilai abolisi pada Tom juga berdampak pada kliennya. Namun Kejagung menegaskan bahwa abolisi adalah hak prerogatif Presiden dan tidak serta-merta berlaku untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama.