Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

4 May 2019 21:44

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan 1440 Hijriah. Hal tersebut untuk menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah salat tarawih.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)