Penyebar Video Penembakan di Christchurch Dihukum 21 Bulan Penjara
18 June 2019 22:33
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Penyebar video teror penembakan di Masjid Christchurch, Selandia Baru divonis 21 bulan penjara. Terpidana mengaku bersalah mendistribusikan dua video penembakan.