18 June 2019 09:05
TKN sampaikan keberatan tentang perubahan petitum yang dilakukan oleh BPN, dalam UU dan PMK tidak dimungkinkan ada perubahan petitum diluar 3 hari sejak penetapan hasil oleh KPU tapi akhirnya diubah oleh tim pemohon. Yusril selaku Tim Hukum TKN yang sebagai pihak terkait dalam tanggapannya ia menyerahkan semuanya ke Majelis Hakim dan menurutnya Hakim memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemohon.