KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK

Heru Nazar • 28 March 2019 20:04

Setidaknya ada dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Pemilu yang perlu ditindaklanjuti oleh KPU. Pertama bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos. Kedua bagi pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit, tertimpa bencana, hingga menjalankan tugas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)