24 September 2019 21:49
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), Risyanto Suanda, dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS), Mujib Mustofa, sebagai tersangka kasus dugaan suap impor ikan 2019. Risyanto selaku penerima sedangkan Mujib pemberi suap.