25 April 2024 18:22
Petugas Satreskrim Polres Sukabumi, Kota Jawa Barat menangkap empat dari enam pelaku penipuan investasi bodong, berjumlah miliaran rupian. Modus pelaku, dengan bisnis sewa hunian rumah dan menjanjikan para korbannya menerima keuntungan investasi.
Para korban melaporkan perusahaan CV Amanah Abadi Properti ke Polres Sukabumi Kota, yang diduga melakukan penipuan dengan modus gadai kontrak rumah dengan besaran Rp20-Rp100 juta per orang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui total korban sebanyak Rp186 orang, mengalami kerugian hingga Rp5,9 miliar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya selaku pelaku utama pemilik CV masih dalam pengejaran polisi.
Modus para pelaku dengan cara mengajak dan membujuk para korban untuk dicarikan tempat tinggal dengan sistem gadai rumah. Korban juga diiming-imingi keuntungan dari investasi sewa gadai hunian tersbut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian dan kwitansi, satu unit komputer dan lima lembar foto konstruksi pembangunan. Para pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.