Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

25 October 2024 13:39

Salah satu raksasa perusahaan tekstil dalam negeri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perusaaan itu gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai Putusan Homologasi 2022.

Dalam Putusan PN Niaga Semarang, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon selaku pemohon berdasarkan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
 

Baca juga: Emiten Tekstil, Sri Rejeki Isman Pailit

Sebelumnya, Sritex telah lama mengalami permasalahan keuangan yang akut. Perusahaan ini mencatatkan kenaikan utang dan defisit modal yang kian membengkak.

Hingga akhir Juni 2024, aset perusahaan tercatat menurun 5% menjadi Rp9,56 triliun. Sementara utang perusahaan masih berada di level Rp24,8 triliun.

Alhasil, perusahaan masih mengalami efisiensi modal yang pada akhir tahun lalu bengkak menjadi Rp15,19 triliun. Kini, putusan pailit mengancam sekitar 20 ribu karyawan di Sritex Group.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)