NEWSTICKER

Pemprov DKI Jakarta Segera Tetapkan UMP 2024

N/A • 21 November 2023 11:08

Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung menggelar sidang penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, pada Jumat, 17 November 2023. Hasilnya, UMP DKI 2024 diusulkan menjadi Rp5.043.068 versi pengusaha dan Rp5.067.000 versi pemerintah.

Rekomendasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 untuk tentukan rekomendasi nilai UMP DKI 2024. Usulan baik dari pengusaha dan pemerintah ini jauh berbeda dengan usulan Asosiasi Pekerja, yakni Rp5.637.000 dengan kenaikan sekitar 15?ri tahun lalu.

Sebelumnya, ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Pertama, dari unsur Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15 persen dan kenaikan upah minimum sektoral yang nilainya minimal lima persen dari kenaikan 15 persen.

Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4 persen. Ketiga, dari unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan menetapakan UMP sesuai aturan yang berlaku pada 21 November 2023. Heru membantah adanya keterkaitan kenaikan UMP dengan momentum jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)