17 October 2023 16:12
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU langsung melakukan revisi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan akan melakukan penyesuaian norma di dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Selanjutnya, KPU akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU dan akan menyampaikannya pada pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
"DPR dalam hal ini adalah komisi dua," ujar Hasyim, Selasa, 17 Oktober 2023.
Nantinya KPU bakal memfasilitasi para kepala daerah yang hendak maju sebagai capres atau cawapres. Dengan menyesuaikan aturan PKPU soal pencalonan sesuai putusan MK.
MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres. MK memang tak mengubah batas minimal usia 40 tahun bagi capres-cawapres. Namun, terdapat penambahan frasa yang intinya pengecualian bagi mereka yang sudah atau sedang jadi kepala daerah hasil pemilu, termasuk pilkada.
Putusan ini ramai menuai kontroversi lantaran dituding sarat konflik kepentingan dan semata memberikan karpet merah untuk Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, jadi cawapres. Kecurigaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman Gibran.
Keanehan putusan juga diungkapkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam dissenting opinion. Ia mengaku bingung lantaran putusan MK ini berubah dalam sekelebat, inkonsisten dengan putusan gugatan serupa sebelumnya.