2 December 2024 08:10
Lagi-lagi dua tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian komunikasi dan digital yang berhasil ditangkap. Total polisi sudah menetapkan 26 tersangka 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dua tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi kembali ditangkap tim operasional Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua tersangka berinisial AA dan F adalah pemilik website judi online dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tersangka AA diduga berperan melakukan pencucian uang dari hasil operasional situs judi online sementara tersangka F sebagai agen yang mengelola 40 situs judi online. Penyidik juga mengamankan barang bukti uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp1,4 miliar, 2 unit handphone, dan 9 buku tabungan.
Baca: Kemenlu RI Kembali Berhasil Pulangkan 21 WNI Korban TPPO di Myanmar |