Kemnaker Terbitkan Permen Penetapan UMP 2025

5 December 2024 10:23

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Melalui Permen ini, ditetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.

Putusan Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ini resmi diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024. Permen ini berisi tentang penetapan UMP 2025.

"Pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketanaga Kerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Yassierli.
 

Baca juga: Ini Tenggat Waktu Gubernur Umumkan Upah Minimum Provinsi 2025

Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 didasarkan pada daya beli pekerja dan pertimbangan terkait daya saing usaha. Ia akan melakukan sosialisasi kepala seluruh kepala daerah, baik itu gubernur hingga walikota terkait putusan ini.

"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5?ik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota," ujar Yassierli.

Nantinya kenaikan UMP ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)