5 December 2024 10:23
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Melalui Permen ini, ditetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%.
Putusan Permen Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 ini resmi diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024. Permen ini berisi tentang penetapan UMP 2025.
"Pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketanaga Kerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," kata Yassierli.
Baca juga: Ini Tenggat Waktu Gubernur Umumkan Upah Minimum Provinsi 2025 |