KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico-Ali Karena Rekomendasi Ganda

30 August 2024 13:45

KPU Kabupaten Kendal menolak berkas pendaftaran pasangan Bupati Kendal Dico Ganinduto dan Ali Nurudin saat mencoba mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kendal lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alasan KPU Kendal menolaknya karena sebelumnya PKB telah mengusung pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi.

Di hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, petahana Bupati Kendal Diko Ganinduto berpasangan dengan Ali Nurudin dari PKB mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Kendal sekitar pukul 22.00 WIB.
 

Baca: 
Eks Bupati Lawan Eks Sekda di Pilkada Majalengka

Namun setelah dilakukan verifikasi, berkas Dico dan Ali dikembalikan ke PKB dengan alasan PKB sebelumnya sudah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Kendal. 

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pilkada dan PKPU di mana tidak boleh ada rekomendasi ganda dari partai yang sama. 

"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," ungkapnya.

Sebelumnya, Dico yang merupakan petahana Bupati Kendal sekaligus politisi Golkar itu awalnya sempat akan maju di Pemilihan Walikota Semarang dengan dukungan Partai Golkar dan PSI. Namun mendekati masa pendaftaran, Golkar dan PSI justru mencabut dukungan dan beralih mendukung pasangan Yoyok Sukawi dan Joko Santoso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)