13 June 2016 23:10
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan Perda yang mengatur penertiban warung makan selama ramadan hanya bersifat imbauan, bukan memaksa. Mendagri memutuskan membuat surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar membuat instruksi atau surat edaran agar penertiban warung dan ruang makan bersifat imbauan, Senin (13/6/2016).