24 October 2017 08:00
HARI ini nasib Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) ditentukan di Rapat Paripurna DPR. Bila Rapat Paripurna DPR menyetujui, Perppu Ormas akan menjalani proses pembahasan di parlemen sebagai rancangan beleid untuk menggantikan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.