3 October 2026 18:04
Batam: Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit mesin turbo pesawat senilai lebih dari Rp30 miliar di kawasan pergudangan Batu Ampar, Batam. Mesin buatan 1990 tersebut diduga dikirim dari Singapura melalui jalur laut dan rencananya dibawa ke Jakarta.
Subdit Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengamankan tiga mesin tersebut dari sebuah gudang di Batu Ampar. Untuk mengelabui petugas, mesin diduga diangkut menggunakan kapal yang berlabuh di salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Uncang, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, para pelaku diduga mencoba menggunakan dokumen dan manifes palsu untuk melancarkan pengiriman mesin tersebut.
Penyidik telah menyita tiga unit mesin turbo pesawat itu sejak 15 Agustus 2026. Dalam kasus ini, empat orang berinisial LH, AE, AS, dan DC telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Kepri.
“Dan tiga unit tersebut itu telah diamankan atau disita oleh tim penyidik sejak 15 Agustus 2026 dengan ada empat tersangka yaitu saudara LH, saudara AE, saudara AS dan saudara DC. Terhadap keempat itu telah dilakukan penahanan di rutan Polda Kepri,” kata Pricillia dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu 3 Oktober 2026.
Pricillia mengatakan, penyidik masih mendalami dokumen dan alat bukti lain untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sekarang penyidik masih dalam proses pendalaman dan melakukan pengembangan terhadap dokumen yang ada, kemudian alat-alat bukti yang lain juga mencari apakah keterlibatan dengan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri identitas pemilik dan pihak yang memesan tiga mesin turbo pesawat bernilai lebih dari Rp30 miliar tersebut.