Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut

13 March 2025 18:48

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong atau Tom Lembong pada Kamis, 13 Maret. Keputusan ini disampaikan dalam pembacaan putusan sela atas dakwaan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.  

Mendag periode 2015-2016 itu didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga impor gula di Kemendag.
 

Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Pertama Digeledah, KPK: Terlibat Korupsi Iklan Bank BJB

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima. Selain itu, hakim menegaskan bahwa dakwaan jaksa telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap, serta memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang didakwakan.  

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong akan berlanjut ke tahap pembuktian. Jaksa kini bersiap menghadirkan bukti-bukti dan saksi dalam persidangan guna menguatkan dakwaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)