13 March 2025 18:48
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong atau Tom Lembong pada Kamis, 13 Maret. Keputusan ini disampaikan dalam pembacaan putusan sela atas dakwaan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Mendag periode 2015-2016 itu didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga impor gula di Kemendag.
Baca Juga: Rumah Ridwan Kamil Pertama Digeledah, KPK: Terlibat Korupsi Iklan Bank BJB |