3 Tersangka Kasus PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejari Semarang

15 May 2025 20:05

Polda Jawa Tengah melimpahkan tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying terhadap mahasiswi PPDS Undip, dr Aulia Risma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Ketiga tersangka terancam sembilan tahun penjara.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah dokter senior PPDS Undip Semarang, Zara Yupita Azra, Kepala Prodi Anastesi FK Undip Eko Nugroho, dan Staf Administrasi PPDS Anestesiologi Undip Sri Maryani.

Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatan.

"Barang bukti terdiri dari 553 buah dengan rincian 19 unit HP, satu buah buku catatan milik korban dr Aulia Risma Lestari almarhum. Sisanya dokumen-dokumen dan ada juga uang tunai senilai Rp97 juta. Ada juga kuitansi, bukti transfer, bukti percakapan," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Chandra Saptaji.

Sebelumnya, dr Aulia Risma, mahasiswi PPDS Undip meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya. Kematian korban pada 12 Agustus 2024 lalu diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)