Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 17:07
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex. Iwan ditangkap dan diperiksa secara intensif pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.
Kasus ini diduga melibatkan kredit senilai hampir Rp3,6 triliun dari sejumlah bank kepada Sritex. Harli menyebut ada keterkaitan antara Iwan dan proses pencairan kredit tersebut. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peran Iwan sebelum menetapkan status hukumnya.
“Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp3,6 triliun. Itu di beberapa bank, termasuk tiga bank daerah,” ungkap Harli.
Kejagung masih mendalami struktur pinjaman dan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan dalam proses pencairan kredit jumbo ini.